Program Rehab BPJS Kesehatan

Program Rehabilitasi BPJS Kesehatan adalah bagian dari manfaat jaminan kesehatan nasional (JKN) yang mencakup layanan pemulihan bagi peserta yang mengalami gangguan fungsi fisik, mental, atau akibat penyalahgunaan zat adiktif (napza), agar dapat kembali beraktivitas secara mandiri.

Program ini disediakan secara gratis bagi peserta BPJS yang memenuhi syarat, dan dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tujuan Program Rehabilitasi

  • Membantu proses penyembuhan dan pemulihan pasca sakit atau cedera.
  • Meningkatkan fungsi fisik, psikologis, dan sosial pasien.
  • Mengurangi ketergantungan dan mempercepat kemandirian pasien.

Jenis Rehabilitasi yang Ditanggung BPJS

  1. Rehabilitasi Medik
  • Fisioterapi: pemulihan gerak otot/sendi setelah kecelakaan atau str
  • Okupasi Terapi: pelatihan aktivitas harian bagi pasien disabilitas.
  • Terapi Wicara: untuk pasien pasca stroke, anak autisme, atau gangguan bicara lainnya.

     2. Rehabilitasi Psikososial

  • Layanan pemulihan bagi pasien gangguan jiwa.
  • Termasuk konsultasi psikolog dan rawat inap di RS Jiwa.

     3. Rehabilitasi Napza

  • Program pemulihan bagi peserta dengan ketergantungan narkotika dan zat adiktif.
  • Diberikan di fasilitas mitra BPJS dengan pendekatan medis, bukan hanya konseling.

Syarat & Ketentuan

  1. Peserta harus aktif JKN-KIS
    Status kepesertaan tidak boleh menunggak.
  2. Ada Indikasi Medis
    Terapi harus disarankan oleh dokter (bukan permintaan sendiri).
  3. Menggunakan Sistem Rujukan
    Harus ada rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, kecuali dalam kondisi dar
  4. Dilakukan di Fasilitas Mitra BPJS
    Hanya bisa dilakukan di rumah sakit atau klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.